Pasal 8
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
Amdal mengajukan permohonan Persetujuan Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan, dengan
cara:
- bersamaan dengan permohonan Persetujuan
Lingkungan; atau
- sebelum mengajukan permohonan Persetujuan
Lingkungan.
(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-
UPL mengajukan permohonan Persetujuan Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan,
sebelum mengajukan permohonan Persetujuan
Lingkungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilengkapi dengan:
- kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf a atau dokumen pemenuhan standar
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b; dan
- sistem manajemen lingkungan.
(4) Tata cara penyusunan sistem manajemen lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
