PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 7
(1) Dokumen pemenuhan standar teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b disusun
berdasarkan kegiatan Pembuangan dan/atau
Pemanfaatan Air Limbah, dan memuat:
- standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,
meliputi:
deskripsi kegiatan;
rujukan Baku Mutu Air Limbah yang
ditetapkan Menteri; dan
- rencana pengelolaan lingkungan, termasuk
sistem pengolahan Air Limbah; dan
- rencana pemantauan lingkungan,
dan
- internalisasi biaya lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai muatan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
