PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 6
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf a disusun berdasarkan kegiatan
Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah, dan
memuat:
- standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,
meliputi:
deskripsi kegiatan;
rona lingkungan awal;
prakiraan dampak;
rencana pengelolaan lingkungan, termasuk
sistem pengolahan Air Limbah dan/atau
fasilitas injeksi; dan
- rencana pemantauan lingkungan,
dan
- internalisasi biaya lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai muatan kajian teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
