Pasal 9
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan
dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan
Teknis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan
diterima.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan; dan
- gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan
pejabat yang membidangi lingkungan hidup.
(3) Hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dalam bentuk berita acara yang
menyatakan permohonan Persetujuan Teknis:
lengkap dan benar; atau
tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan
permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar,
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk
dilakukan perbaikan.
(5) Berita acara disusun dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
