PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 47
(1) Untuk memastikan berfungsinya sarana dan prasarana
serta terpenuhinya Baku Mutu Emisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan dengan
cara:
- mengevaluasi parameter operasional sistem
pengendalian Emisi;
mengevaluasi efisiensi sistem pengendalian Emisi;
membandingkan hasil uji Emisi paling lama 2 (dua)
bulan terakhir dengan nilai Baku Mutu Emisi; dan
- alat pengendali beroperasi normal.
(2) Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan melalui laboratorium yang telah mendapat
registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
