PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 46
Kesesuaian standar teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf a meliputi:
desain sistem instalasi pengelolaan Emisi;
kapasitas instalisasi pengelolaan Emisi;
- dimensi dan ketinggian cerobong berdasarkan
Persetujuan Teknis atau standar teknis;
sarana dan prasarana sampling;
lokasi titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;
dan
- lokasi pemantauan kualitas udara ambien dengan nama
dan titik koordinat.
