PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 45
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
dilakukan untuk:
- memastikan kesesuaian antara standar teknis
pemenuhan Baku Mutu Emisi dengan pembangunan
sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara;
dan
- memastikan berfungsinya sarana dan prasarana
pengendalian Pencemaran Udara serta terpenuhinya
Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan
Teknis.
