PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 44
(1) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi
paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima.
(2) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
Menteri menugaskan Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; atau
gubernur atau bupati/wali kota menugaskan
pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.
