PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 43
(1) Hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) huruf d harus memenuhi ketentuan:
- merupakan Emisi yang dihasilkan berdasarkan
periode waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf d; dan
- diuji oleh laboratorium yang telah mendapat
registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Emisi yang dipantau telah mencapai batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang
membuang Emisi ke udara ambien sampai mendapatkan
arahan perbaikan atau penerbitan SLO.
