PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 42
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan
pembuangan Emisi wajib memiliki instalasi pengendali
Emisi yang telah mendapatkan SLO.
(2) Untuk mendapatkan SLO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
menyampaikan laporan telah diselesaikannya
pembangunan alat pengendali Emisi kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi
dengan dokumen:
Perizinan Berusaha;
Persetujuan Lingkungan;
Persetujuan Teknis;
hasil pemantauan Emisi;
dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality
assurance /quatity control) mengenai tata cara uji
Emisi; dan
- sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.
