PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 41
(1) Perubahan Persetujuan Teknis harus dilengkapi dengan:
- kajian teknis, jika perubahan teknis kegiatan
mengubah luas sebaran dampak; atau
- dokumen pemenuhan standar teknis pemenuhan
Baku Mutu Emisi, jika perubahan teknis kegiatan
tidak mengubah luas sebaran dampak.
(2) Tata cara permohonan sampai dengan penerbitan
Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis
muntandis untuk permohonan perubahan dan
penerbitan Persetujuan Teknis.
Bagian Ketiga
Surat Kelayakan Operasional
