PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 40
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
melakukan perubahan Persetujuan Teknis jika akan
melakukan perubahan teknis kegiatan pembuangan
Emisi.
(2) Perubahan teknis kegiatan pembuangan Emisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perubahan desain dan/atau alat pengendali Emisi;
pembangunan alat pengendali Emisi; dan/atau
perubahan proses kegiatan.
(3) Ketentuan mengenai teknis kegiatan pembuangan Emisi
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
