PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 39
(1) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 merupakan persyaratan penerbitan dan menjadi
bagian dari Persetujuan Lingkungan dan Perizinan
Berusaha.
(2) Tata cara permohonan dan penerbitan Persetujuan
Lingkungan dan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
