PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 38
(1) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (4) huruf a memuat:
standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi;
standar kompetensi sumber daya manusia;
sistem manajemen lingkungan; dan
periode waktu uji coba instalasi pengendali Emisi.
(2) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
