PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 37
Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
