Pasal 36
(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan
benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) melakukan penilaian substansi terhadap:
kajian teknis; atau
standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi.
(2) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pejabat dapat melibatkan tenaga
ahli yang membidangi pengendalian Pencemaran Udara.
(3) Penilaian substansi dilakukan terhadap:
- kesesuaian isi Kajian Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dengan:
- besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan
beban Emisi;
sistem alat pengendali Emisi;
sumber Emisi; dan
rencana pemantauan lingkungan yang dapat
digunakan mengevaluasi efektivitas rencana
pemantauan lingkungan, dan
- kesesuaian isi standar teknis pemenuhan Baku
Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dengan:
- besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan
beban Emisi ;
- rujukan Baku Mutu Emisi yang ditetapkan oleh
Menteri;
- desain sarana dan prasarana sistem
pengendalian Emisi; dan
- rencana pemantauan lingkungan yang dapat
digunakan mengevaluasi efektivitas rencana
pemantauan lingkungan.
(4) Dalam hal hasil penilain substansi menyatakan:
- kesesuaian terpenuhi, pejabat penilai menerbitkan
Persetujuan Teknis; atau
- kesesuaian tidak terpenuhi, pejabat penilai menolak
menerbitkan Persetujuan Teknis disertai dengan
alasan penolakan.
(5) Hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disusun dalam Berita Acara dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
