PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 35
(1) Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) melakukan perbaikan
dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10
(sepuluh) hari kerja.
(2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan
kembali sampai batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) permohonan dinyatakan batal.
