Pasal 34
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan
dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan
Teknis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan
diterima.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- Menteri, menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan; dan
- gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan
pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.
(3) Hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dalam bentuk berita acara yang
menyatakan permohonan Persetujuan Teknis:
lengkap dan benar; atau
tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan
permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar,
pejabat yang memeriksa permohonan menyampaikan
berita acara kepada pemohon untuk dilakukan
perbaikan.
(5) Berita acara disusun dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
