PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 48
Hasil verifikasi Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 disusun dalam berita
acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
