PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 32
(1) Dokumen pemenuhan standar teknis pemenuhan Baku
Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3) huruf b disusun berdasarkan kegiatan
Pembuangan Emisi, dan memuat:
deskripsi kegiatan;
rujukan Baku Mutu Emisi yang ditetapkan Menteri;
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian
Emisi;
rencana pemantauan lingkungan; dan
internalisasi biaya lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai muatan standar teknis pemenuhan
Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
