PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 31
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3) huruf a dan ayat (4) memuat:
deskripsi kegiatan;
rona awal lingkungan;
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian
Emisi;
prakiraan dampak;
rencana pemantauan lingkungan; dan
internalisasi biaya lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai muatan kajian teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
