Pasal 30
(1) Penapisan Secara Mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a dilakukan berdasarkan:
lokasi kegiatan berada pada WPPMU kelas I; dan
dampak Emisi tinggi; atau
dampak Emisi rendah.
(2) Penapisan Secara Mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelengkapan
permohonan Persetujuan Teknis berupa:
kajian teknis; atau
standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi.
(3) Dalam hal hasil Penapisan Secara Mandiri menunjukkan
rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
- wajib dilengkapi dengan kajian teknis, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun
kajian teknis; atau
- wajib standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi,
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
menyusun dokumen pemenuhan standar teknis
untuk memenuhi Baku Mutu Emisi yang sesuai
dengan rencana usaha dan/atau kegiatannya.
(4) Dalam hal Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b belum ditetapkan oleh Pemerintah,
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun
kajian teknis.
(5) Tata cara Penapisan Secara Mandiri sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
