PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 3
BAB 2 — ### KEGIATAN PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-
UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau
pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki:
Persetujuan Teknis; dan
SLO.
(2) Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air
Limbah meliputi:
pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;
pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu;
pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu;
pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah;
dan
- pembuangan Air Limbah ke Laut.
Bagian Kedua
Persetujuan Teknis
