PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 24
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
berisi pernyataan Usaha dan/atau Kegiatan:
sesuai Persetujuan Teknis; atau
tidak sesuai Persetujuan Teknis.
(2) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan Usaha dan/atau
Kegiatan:
- sesuai Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menerbitkan SLO;
atau
- tidak sesuai Persetujuan Teknis, pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
menyampaikan arahan:
perbaikan sarana dan prasarana;
perubahan Persetujuan Teknis dan/atau
Persetujuan Lingkungan; dan/atau
- jangka waktu perbaikan.
(3) Penerbitan SLO dan arahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diselesaikannya verifikasi.
(4) SLO dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan.
