PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 25
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan
perbaikan paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan
arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
huruf b.
(2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kembali kepada pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) untuk dilakukan
verifikasi.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagimana dimaksud pada
ayat (2) menyatakan Usaha dan/atau Kegiatan:
- tidak memenuhi arahan perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan
penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
- telah sesuai Persetujuan Teknis, pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan
SLO.
