PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 23
Hasil verifikasi Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 disusun dalam berita
acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
