PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 22
(1) Untuk memastikan berfungsinya sarana dan prasarana
serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan
cara:
- mengevaluasi sistem pengolahan Air Limbah sesuai
dengan standar operasional prosedur; dan
- membandingkan hasil uji Air Limbah paling lama 2
(dua) bulan terakhir dengan nilai Baku Mutu Air
Limbah.
(2) Uji Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui laboratorium yang telah
mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
