Pasal 21
(1) Kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air
Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a
dilakukan untuk kegiatan:
pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;
pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu;
pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu;
pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah;
dan/atau
- pembuangan Air Limbah ke Laut.
(2) Kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air
Limbah untuk kegiatan pembuangan Air Limbah ke
Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan kegiatan pembuangan Air Limbah ke
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
meliputi:
- desain sistem instalasi pengolahan Air Limbah dan
lumpur hasil pengolahan Air Limbah;
kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah;
alat ukur debit atau alat ukur yang setara pada titik
penaatan;
titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;
titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat;
dan
- titik pemantauan pada Badan Air permukaan
dan/atau Air Laut dengan nama dan titik koordinat.
(3) Kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air
Limbah untuk kegiatan pembuangan Air Limbah ke
formasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan kegiatan pemanfaatan Air Limbah ke formasi
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
alat monitoring debit injeksi;
alat monitoring tekanan injeksi;
pompa injeksi;
fasilitas pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas
injeksi;
fasilitas kepala sumur injeksi; dan
sumur pantau.
(4) Kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air
Limbah untuk kegiatan pemanfaatan Air Limbah untuk
aplikasi ke tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
- desain sistem instalasi pengolahan Air Limbah dan
lumpur hasil pengolahan Air Limbah;
kapasitas instalasi pengolahan Air Limbah;
alat ukur debit atau alat ukur yang setara;
titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;
lokasi pemanfaatan dengan nama dan titik
koordinat; dan
- titik pemantauan pada tanah dan air tanah dengan
nama dan titik koordinat.
