PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 20
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dilakukan untuk:
- melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan
Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana
dan prasarana pengolahan Air Limbah; dan
- memastikan berfungsinya sarana dan prasarana
pengolahan Air Limbah, serta terpenuhinya Baku Mutu
Air Limbah yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis.
