PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 18
(1) Pengujian Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) huruf d harus dilakukan dalam periode
waktu uji coba yang ditetapkan dalam Persetujuan
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf d.
(2) Dalam hal periode waktu uji coba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, penanggungjawab
Usaha dan/atau Kegiatan dilarang membuang dan/atau
memanfaatkan Air Limbah sampai mendapatkan arahan
perbaikan atau penerbitan SLO.
