Pasal 17
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
melakukan kegiatan pembuangan dan/atau
pemanfaatan Air Limbah wajib memiliki sistem
pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi yang
telah mendapatkan SLO.
(2) Untuk mendapatkan SLO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan
Persetujuan Lingkungan mengenai penyelesaian:
- pembangunan sistem pengolahan Air Limbah
dan/atau fasilitas injeksi; dan
- uji coba Air Limbah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi
dengan dokumen:
Perizinan Berusaha;
Persetujuan Lingkungan;
Persetujuan Teknis;
hasil pemantauan Air Limbah yang diuji oleh
laboratorium yang telah mendapat registrasi dari
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality
assurance /quatity control) mengenai tata cara uji
Air Limbah; dan
- sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.
