PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 16
(1) Perubahan Persetujuan Teknis harus dilengkapi dengan:
- kajian teknis, jika perubahan teknis kegiatan
mengubah luas sebaran dampak; atau
- dokumen pemenuhan standar teknis, jika
perubahan teknis kegiatan tidak mengubah luas
sebaran dampak.
(2) Tata cara permohonan sampai dengan penerbitan
Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis
muntandis untuk permohonan perubahan dan
penerbitan Persetujuan Teknis.
Bagian Ketiga
Surat Kelayakan Operasional
