PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 15
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
melakukan perubahan Persetujuan Teknis jika akan
melakukan perubahan teknis kegiatan pembuangan
dan/atau pemanfaatan Air Limbah.
(2) Perubahan teknis kegiatan pembuangan dan/atau
pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perubahan desain dan/atau teknologi instalasi
pengolahan Air Limbah;
- pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah;
dan/atau
- perubahan pengelolaan Air Limbah.
(3) Ketentuan mengenai teknis kegiatan pembuangan
dan/atau pemanfaatan Air Limbah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
