PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 14
(1) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) merupakan persyaratan penerbitan dan
menjadi bagian dari persetujuan lingkungan dan
perizinan berusaha.
(2) Tata cara permohonan dan penerbitan persetujuan
lingkungan dan perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
