PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 13
(1) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (4) huruf a memuat:
standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
standar kompetensi sumber daya manusia;
sistem manajemen lingkungan; dan
periode waktu uji coba sistem pengolahan Air
Limbah dan/atau fasilitas injeksi.
(2) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
