PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pelaksanaan kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi tahapan: a. penyusunan rancangan kegiatan; b. persiapan; c. penyediaan Bibit; d. penanaman; dan e. Pemeliharaan.
