Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penyusunan rancangan kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a didasarkan pada RTnRH. (2) Rancangan kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan: a. penyiapan bahan; b. analisis dan identifikasi peta; c. identifikasi biofisik; d. identifikasi sosial, ekonomi, dan budaya; e. pemancangan batas luar/batas blok; f. pembagian petak; g. pembuatan peta; dan h. penyusunan naskah rancangan kegiatan. (3) Rancangan kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. letak dan luas lokasi penanaman; b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; c. jumlah dan jenis Bibit; d. pola penanaman; e. rencana anggaran biaya yang memuat kebutuhan biaya bahan, peralatan dan upah; f. tata waktu pelaksanaan kegiatan; dan g. peta lokasi penanaman skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) sampai dengan 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (4) Rancangan kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh: a. kepala Balai untuk Reboisasi yang dilaksanakan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi; atau b. kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota untuk Reboisasi yang dilaksanakan pada Tahura sesuai kewenangannya. (5) Tahapan penyusunan rancangan kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
