PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penyusunan rancangan kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh: a. kepala Balai; atau b. kepala Dinas Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. (2) Keanggotaan tim penyusun rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Balai; b. pemangku kawasan; c. Dinas Provinsi; d. Dinas Kabupaten/Kota; dan/atau e. perguruan tinggi.
