Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pelaksanaan Reboisasi dengan pola Agroforestri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan pada kawasan hutan yang terdapat aktivitas pertanian masyarakat. (2) Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a. jenis tanaman yang disesuikan dengan kawasan hutan; dan b. jumlah tanaman. (3) Jenis tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(4) Jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memenuhi ketentuan: a. tanaman pokok dengan jenis tanaman kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektare dan tanaman sela/pagar/sekat bakar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari tanaman pokok; atau b. dalam hal telah terdapat tanaman sela/pagar/sekat bakar/semusim paling sedikit 500 (lima ratus) batang/hektare, tanaman pokok ditanam paling sedikit 200 (dua ratus) batang/hektare.
