PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Reboisasi dengan pola intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan pada kawasan hutan yang tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat. (2) Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
a. jenis tanaman yang disesuaikan dengan kawasan hutan; dan b. jumlah tanaman. (3) Jenis tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang digunakan pada: a. Hutan Lindung berupa:
- tanaman yang mempunyai perakaran dalam;
- evapotranspirasi rendah;
- tanaman HHBK yang menghasilkan getah/kulit/buah; dan/atau
- tanaman kayu-kayuan. b. Hutan Produksi berupa:
- nilai komersialnya tinggi;
- teknik silvikulturnya telah dikuasai;
- mudah dalam pengadaan Benih dan Bibit yang berkualitas;
- disesuaikan dengan kebutuhan pasar; dan/atau
- sesuai dengan agroklimat. (4) Jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebanyak 625 (enam ratus dua puluh lima) batang/hektare sampai dengan 1.100 (seribu seratus) batang/hektare.
