Pasal 63
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian penyelenggaraan RHL dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Untuk membantu pelaksanaan tugas pengendalian penyelenggaran RHL, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengendali RHL. (4) Pengendalian penyelenggaraan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. monitoring; b. evaluasi; c. pelaporan; dan d. tindak lanjut. (5) Anggota tim pengendali RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur Dinas Provinsi, Balai, dan pemangku/pengelola kawasan hutan. (6) Tim pengendali RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas: a. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan; b. memastikan pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan; c. memastikan seluruh tahapan kegiatan sudah dilakukan sesuai dengan tata waktu pelaksanaan yang ditetapkan; dan d. membuat laporan hasil pengendalian setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
