PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 64
BAB 5 — PENDANAAN
Sumber dana untuk kegiatan RHL berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
