Pasal 62
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat berupa pemberian: a. pedoman; b. bimbingan; c. pelatihan; d. arahan; dan/atau e. supervisi. (2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta tata kerja bidang RHL. (3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemberian bimbingan teknis, sosialisasi, temu usaha, dan lokakarya. (4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian pengetahuan dan keahlian teknis kepada para pihak dalam bidang RHL. (5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan rencana, program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional. (6) Pemberian supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan agar pelaksanaan RHL sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
