PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 61
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan RHL dilaksanakan oleh: a. Menteri di tingkat nasional; atau
b. gubernur di tingkat provinsi. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dapat membentuk tim.
