Pasal 60
BAB 3 — KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pendampingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas pelaksana kegiatan RHL. (2) Pendampingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan penyadaran, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan masyarakat. (3) Kegiatan pendampingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pendamping: a. penyuluh kehutanan; b. penyuluh kehutanan swadaya masyarakat; c. penyuluh kehutanan swasta; d. lembaga swadaya masyarakat; e. perguruan tinggi; f. yayasan; g. organisasi masyarakat; dan/atau h. perorangan. (4) Petugas pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berada di lapangan dengan tugas: a. melakukan sosialisasi kegiatan RHL; b. memberikan pelatihan kepada masyarakat dan pelaksana kegiatan RHL; dan c. memberikan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan kegiatan RHL.
