PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 59
BAB 3 — KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan RHL. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. pemerintah; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau e. lembaga lain yang terkait.
