PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 58
BAB 3 — KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf f dilakukan melalui kegiatan: a. Penyuluhan; b. pelatihan; dan/atau c. pendampingan (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh penyuluh dan/atau penyuluh kehutanan swadaya masyarakat. (3) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan: a. kunjungan lapangan; b. ceramah; c. pameran; d. penyebaran brosur, leaflet dan majalah; e. kampanye; f. lomba; g. demonstrasi; h. temu wicara; i. diskusi kelompok; dan/atau j. karyawisata.
