PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 57
BAB 3 — KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pengamanan dan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf e dilakukan melalui kegiatan: a. patroli terhadap ancaman kebakaran, gangguan manusia dan satwa; dan/atau b. pembuatan pagar tanaman.
