Pasal 56
BAB 3 — KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pencegahan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi daerah rawan bencana kebakaran; b. sosialisasi teknik pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat; dan/atau c. menghindari pembakaran lahan, membuat ilaran/sekat bakar, dan penyekatan air pada lahan gambut. (2) Penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. sistem deteksi dini b. sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat; c. teknik pemadaman api gambut; dan/atau d. integrasi pemadaman darat dan udara. (3) Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan pada lokasi kegiatan RHL.
