Pasal 55
BAB 3 — KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan dukungan terhadap: a. perencanaan RHL; b. pelaksanaan RHL; dan c. monitoring evaluasi RHL. (2) Dukungan terhadap perencanaan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui penggunaan: a. citra satelit resolusi tinggi; b. pesawat udara tanpa awak; dan/atau c. penggunaan perangkat lunak sistem informasi geografis. (3) Dukungan terhadap pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. penggunaan kompos blok; b. hidrogel; dan/atau c. Pengembangan metode dan teknik dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi termasuk dalam pembibitan, penanaman dan pembuatan bangunan konservasi tanah, Pemeliharaan, perlindungan, dan pengamanan. (4) Dukungan terhadap monitoring dan evaluasi RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. pengembangan teknologi berbasis aplikasi; b. penggunaan citra satelit resolusi tinggi; c. pesawat udara tanpa awak; dan/atau d. penggunaan perangkat lunak sistem informasi geografis.
